Globalindobuzz.nett, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik meminta keterangan dari dua orang saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin, 28 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dua saksi yang diperiksa berasal dari Perum Perhutani dan PT Inhutani V Wilayah Lampung.

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9/2026).

Kejagung Periksa Saksi untuk Lengkapi Berkas Perkara PT PSMI

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.

Ia juga menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih dilakukan Kejagung setelah perkara tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Tak Pake APBN, KPK Dalami Sumber Dana Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, sebelumnya mengungkapkan bahwa pengambilalihan perkara telah dilakukan dan tim penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin, 7 September 2026, Saiful menyebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi.

"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Pembukaan Lahan 1.268 Hektare

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Saiful mengatakan PT PSMI diduga melakukan pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu. Lahan tersebut disebut berada di kawasan yang beririsan dengan lahan milik PT Inhutani V.

"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," ujar Saiful.

Menurut Saiful, aktivitas pembukaan lahan tersebut mengakibatkan kerugian negara. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejagung juga telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga pemeriksaan terbaru terhadap dua saksi tersebut, Kejagung belum menetapkan pihak sebagai tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman melalui sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta pengumpulan alat bukti.

Kejagung juga masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan demikian, pemeriksaan NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT Inhutani V Wilayah Lampung menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan serta pemanfaatan lahan oleh PT PSMI di Lampung.