Nusron Mangkir Lagi, KPK Kejar Alur Uang Rp100 Miliar di ATR/BPN
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik kini menelusuri aliran uang dan dugaan setoran internal lebih dari Rp100 miliar di ATR/BPN.
Globalindobuzz.net, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan penyidik telah mengirimkan panggilan sejak awal pekan sebelumnya dan menilai agenda tersebut seharusnya dapat disesuaikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Nusron. Di saat yang sama, KPK tengah mendalami alur uang serta dugaan adanya setoran internal di lingkungan ATR/BPN dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada September 2026.
KPK Soroti Nusron yang Kembali Mangkir
Setyo mengatakan pemanggilan terhadap Nusron telah disampaikan sejak awal pekan sebelum jadwal pemeriksaan. Karena itu, ia menilai alasan adanya agenda internal kementerian semestinya masih dapat disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan penyidik.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober. Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN. Pada 18 September 2026, Nusron disebut menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus membantu penegakan hukum tersebut.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.
Meski pemeriksaan belum terlaksana, Setyo meyakini penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” katanya.
Baca Juga: Dulu Jampidsus, Kini Terdakwa: Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana
KPK Kejar Alur Uang dan Dugaan Setoran Internal
Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting oleh KPK untuk melengkapi konstruksi perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk melihat lebih utuh perkara yang sedang ditangani.
“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain tersangka yang ada,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
KPK juga mengungkap barang bukti dalam jumlah besar yang diamankan saat OTT. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap aliran uang dan dugaan alur perintah dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Menurut Budi, uang yang diamankan dalam OTT tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. KPK juga menemukan dugaan adanya penerimaan lain yang disebut sebagai setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tetapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” tegas Budi.
KPK kini masih menelusuri bagaimana aliran uang tersebut dan bagaimana alur perintah dalam perkara tersebut. Keterangan Nusron menjadi salah satu bagian yang ingin didapatkan penyidik untuk menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.
Kasus Bermula dari OTT Terkait HGB Summarecon
Perkara yang menjadikan Nusron sebagai saksi tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam data yang disampaikan KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Setelah menetapkan para tersangka, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Namun, KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September.
Penyidik kembali mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September, kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September.
Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Dengan pemeriksaan Nusron yang belum terlaksana, KPK masih memiliki agenda untuk menggali keterangan Menteri ATR/BPN tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aliran uang dan dugaan setoran internal yang disebut berkaitan dengan perkara di lingkungan kementerian tersebut.
0 Komentar