Globalindobuzz.net, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Sidang tersebut menjadi awal pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Dalam persidangan tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai advokat dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Perkara yang kini memasuki persidangan tersebut sebelumnya melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satu bagian yang menonjol dalam proses penyidikan adalah penyitaan sejumlah aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Perkara Febrie Adriansyah Berawal dari Sejumlah Kasus

Penanganan perkara Febrie Adriansyah bermula setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dari Kepolisian. Pelimpahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan.

Tiga perkara yang menjadi dasar penanganan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Setelah menerima berkas dan barang bukti dari kepolisian, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikan keempat untuk dugaan TPPU dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Dalam proses tersebut, terdapat barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Rangkaian penyidikan kemudian berkembang pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jawa Timur

Aset Rp846 Miliar Disita dalam Penyidikan

Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam perkara TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyitaan tersebut pada 15 September.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi.

Puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Dalam data yang disampaikan, identitas pemilik aset tersebut belum diungkapkan.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar sertifikat saham perusahaan serta sejumlah valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dokumen yang berkaitan dengan penyitaan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara. Dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya, terdapat 1.150 lembar dokumen yang diserahkan dalam proses tersebut.

Dari Penegak Hukum Kini Menghadapi Dakwaan Hukum

Perkara ini menempatkan Febrie Adriansyah dalam posisi yang berbeda dari perannya ketika masih menjadi pejabat penegak hukum. Mantan Jampidsus tersebut kini menghadapi proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan menjadi awal proses pemeriksaan perkara Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam tahap ini, jaksa akan menguraikan dakwaan yang menjadi dasar perkara, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan berlangsung melalui tahapan persidangan.

Penyitaan 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir mencapai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, valuta asing serta 1.150 lembar dokumen merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelum perkara masuk ke pengadilan.

Dengan dimulainya sidang perdana, perkara Febrie Adriansyah kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Statusnya sebagai terdakwa menunjukkan bahwa perkara tersebut telah dibawa ke persidangan, sedangkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan akan diuji melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.