Tak Pake APBN, KPK Dalami Sumber Dana Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
KPK menyoroti sumber dana fasilitas mewah Lapas Cibinong yang tak tercatat dalam APBN maupun DIPA dan membuka peluang investigasi lebih lanjut.
Globalindobuzz.nett, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri persoalan fasilitas mewah yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong setelah diketahui pembangunan fasilitas tersebut tidak tercatat dalam anggaran negara.
Persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong. Dalam rapat tersebut disebutkan tidak terdapat mata anggaran dalam APBN maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lapas Cibinong untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian KPK karena keberadaan fasilitas yang disebut mewah tersebut perlu dijelaskan, termasuk siapa pihak yang menyediakan dan bagaimana fasilitas itu dapat berada di lingkungan lapas.
KPK Pertanyakan Sumber Dana Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi mengenai fasilitas yang dibangun atau disediakan tanpa menggunakan APBN maupun DIPA lapas menjadi hal yang perlu ditelusuri.
"Tentu ini menjadi informasi penting ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berada di balik penyediaan fasilitas tersebut. KPK menilai informasi itu perlu didalami untuk mengetahui bagaimana fasilitas mewah bisa tersedia di lingkungan lapas.
"Artinya butuh pendalaman, siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut?" ujar Budi.
Pertanyaan mengenai sumber fasilitas tersebut menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperhatikan KPK. Pasalnya, jika fasilitas tidak berasal dari anggaran resmi lapas, diperlukan penjelasan mengenai proses penyediaan hingga keberadaannya di sejumlah ruangan.
KPK Telusuri Pihak yang Memberi Akses di Dalam Lapas
Selain mempertanyakan sumber fasilitas, KPK juga menyoroti proses masuknya fasilitas tersebut ke lingkungan Lapas Cibinong.
Budi mengatakan keberadaan fasilitas di sejumlah ruangan tidak terlepas dari pihak yang mengetahui maupun memberikan izin. Karena itu, KPK ingin mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lingkungan lapas.
"Kemudian siapa yang kemudian mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?" kata Budi.
KPK juga menyoroti akses yang memungkinkan warga binaan tertentu memperoleh fasilitas tersebut. Persoalan itu dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang memberikan izin atau memungkinkan fasilitas tersebut digunakan oleh warga binaan tertentu.
"Kemudian siapa ini yang kemudian mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang kemudian bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut," ujar Budi.
Dengan demikian, pendalaman KPK tidak hanya diarahkan pada asal dana pembangunan atau penyediaan fasilitas. Lembaga antirasuah tersebut juga ingin mengetahui pihak-pihak yang mengetahui keberadaan fasilitas, memberikan akses, serta memungkinkan penggunaannya di lingkungan lapas.
KPK Buka Peluang Meminta Keterangan Sejumlah Pihak
Budi menegaskan, rangkaian pertanyaan mengenai pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut membutuhkan investigasi lebih lanjut.
KPK membuka kemungkinan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses pembangunan hingga penggunaan fasilitas di Lapas Cibinong. Keterangan tersebut diperlukan untuk menjelaskan bagaimana praktik penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut dapat terjadi.
"Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi," jelasnya.
Pendalaman tersebut menjadi langkah lanjutan setelah dalam RDP Komisi XIII DPR RI terungkap tidak adanya mata anggaran dalam APBN maupun DIPA Lapas Cibinong untuk pembangunan fasilitas yang disoroti tersebut.
Baca Juga: Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Fickar Desak Pejabat Ditindak
KPK selanjutnya perlu memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses penyediaan fasilitas tersebut. Pendalaman itu mencakup siapa yang menyediakan, bagaimana fasilitas dapat berada di dalam lapas, siapa yang memberikan izin, serta bagaimana warga binaan tertentu dapat memperoleh akses terhadap fasilitas tersebut.
0 Komentar