Globalindobuzz.nett, Surabaya - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026) menghasilkan temuan baru. Selain uang ratusan juta rupiah, penyidik mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berlapis emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perhiasan tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Barang itu kini turut diamankan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

KPK Dalami Perhiasan Diduga Emas di BPN Jatim

KPK belum memastikan nilai maupun keaslian perhiasan yang ditemukan tersebut. Menurut Budi, estimasi awal menunjukkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Namun, angka tersebut masih harus dianalisis dan diverifikasi oleh penyidik.

Proses pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas karakteristik barang yang diamankan, termasuk keaslian dan nilainya. KPK juga masih mendalami alasan perhiasan tersebut dibeli dan kaitannya dengan uang yang diduga dikumpulkan oleh oknum di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," jelas Budi.

Temuan perhiasan tersebut menambah barang bukti yang telah diamankan KPK dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Sebelumnya, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Budi.

Baca Juga: Penggeledahan BPN Jatim, KPK Temukan Uang Diduga Pelicin

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menemukan uang dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Budi mengatakan uang itu diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan yang diberikan dalam proses pengurusan tanah.

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Budi.

"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," imbuhnya.

Temuan BPN Jatim Berkaitan dengan Penyidikan OTT ATR/BPN

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Setelah proses pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Dalam keterangan yang disampaikan, Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga: KPK Diminta Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN

Kasus yang ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dan menemukan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Temuan uang ratusan juta rupiah serta perhiasan yang diduga emas menjadi bagian dari barang yang diamankan penyidik. Namun, KPK masih harus melakukan analisis dan verifikasi terhadap perhiasan tersebut, termasuk mendalami tujuan pembeliannya.

Penyidik juga masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan. Seluruh temuan tersebut akan didalami dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.