KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jawa Timur
KPK mendalami dugaan setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur ke Kanwil BPN Jatim setelah menemukan uang ratusan juta dan perhiasan.
Globalindobuzz.nett, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada pihak di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul dalam proses penyidikan perkara yang sedang dikembangkan lembaganya. Penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
"Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim," tutur Budi, dikutip Senin (28/9/2026), seperti dilansir dari Antara.
KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah BPN Jawa Timur
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Uang yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Menurut Budi, uang yang ditemukan penyidik diduga tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dari masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan. Sejumlah uang juga diduga berasal dari setoran kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur.
"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim," jelas dia.
Temuan uang dan barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan KPK untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. KPK masih mengembangkan informasi yang diperoleh dalam rangkaian penyidikan.
Baca Juga: KPK Sita Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah BPN Jatim
Penggeledahan Berkaitan dengan Pengembangan OTT KPK
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka yang disebut dalam perkara tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Baca Juga: KPK Diminta Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN
Pengembangan perkara kemudian dilanjutkan melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik menggeledah ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon di Jakarta. Penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Jawa Timur. Pada Rabu (23/9/2026), penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Kemudian pada Kamis (24/9/2026), KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur itulah penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah perhiasan. Temuan tersebut kini didalami bersama dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantah di Jawa Timur.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK menggunakan keterangan yang diperoleh penyidik dan barang yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
0 Komentar