Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Fickar Desak Pejabat Ditindak
Abdul Fickar Hadjar menyoroti temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dan meminta pejabat Imipas yang terbukti mengetahui ikut bertanggung jawab.
Globalindobuzz.nett, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pertanggungjawaban tidak hanya diberikan kepada petugas teknis jika temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong terbukti dinikmati narapidana.
Menurutnya, pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang terbukti mengetahui penyimpangan tetapi tidak mengambil tindakan juga harus dikenai sanksi.
Fickar menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran terhadap standar lembaga pemasyarakatan. Ia juga melihat adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap narapidana yang bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum.
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dinilai Perlu Diusut
"Inilah gambaran rusak parahnya dunia peradilan dan lembaga pemasyarakatan kita. Ini suatu penyimpangan yang jelas dan harus dilakukan tindakan yang drastis. Selain telah menyimpang dari standar lapas, juga telah terjadi perilaku diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesamaan didepan hukum, sehingga ini benar-benar memalukan," kata Fickar seperti dikutip dari Inilah.com, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Fickar, penindakan terhadap persoalan tersebut tidak cukup hanya menyasar pejabat teknis yang berada di lapangan. Ia menyebut pengambil kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi juga harus mempertanggungjawabkan apabila terbukti mengetahui adanya penyimpangan tersebut.
"Tidak cukup pejabat teknis yang ditindak, tetapi pengambil kebijakan setingkat menteri pun harus mempertanggungjawabkan dan menghukumnya," sambungnya.
Fickar bahkan menyebut Menteri Imipas Agus Andrianto dapat diberhentikan terlebih dahulu dari jabatannya apabila memang diperlukan, kemudian proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dari tingkat atas hingga bawah.
Ia menilai, meskipun Agus disebut hanya meneruskan posisi dari menteri sebelumnya, tetap terdapat tanggung jawab untuk melakukan penertiban atau memberikan hukuman terhadap penyimpangan yang terjadi.
Baca Juga: Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Rumah Mewah Ditemukan
Fickar mengatakan persoalan fasilitas mewah tersebut juga berkaitan dengan substansi pelaksanaan hukuman bagi narapidana. Menurut dia, adanya perlakuan berbeda dapat mengubah pelaksanaan hukuman yang seharusnya diterapkan dalam sistem pemasyarakatan.
"Ini sangat memalukan negara dalam konteks Kementerian Imipas telah melakukan tindakan yang selain diskriminatif, juga telah merubah arti dan substansi menjalankan hukuman bagi para napi. Betul-betul ini memuakkan dan menjijikan," jelasnya.
Fickar Kaitkan Persoalan dengan Budaya Korup
Fickar kemudian menjelaskan pandangannya mengenai faktor yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Ia menyebut adanya pertemuan antara budaya korup dan sistem pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem penegakan hukum pidana.
"Pendapatan ASN yang standar bertemu dengan opportunity pembinaan para napi, budaya korup yang lahir dari sifat feodal birokrasi, memanfaatkan napi-napi kaya (biasanya kejahatan kerah putih seperti Tipikor, TPPU dan lainnya) sebagai WBP untuk 'diperas' atau dimanfaatkan membayar," tuturnya.
Menurut Fickar, apabila perbuatan tersebut didasarkan pada unsur kesengajaan, persoalannya tidak hanya berada pada ranah administratif. Ia menilai terdapat kemungkinan aspek pidana, terutama tindak pidana korupsi.
Fickar juga menjelaskan mengapa praktik korupsi dapat berulang. Menurutnya, korupsi merupakan pilihan yang dapat berujung pada dua kemungkinan, yakni kebutuhan atau keserakahan.
Dalam konteks pengawasan internal Kementerian Imipas, Fickar menyebut Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab dalam mengawasi penyelenggaraan di lapas. Namun, menurut dia, pengawasan tersebut dinilai tidak berhasil apabila penyimpangan tetap terjadi.
Di luar pengawasan internal, terdapat pula lembaga pengawas eksternal, salah satunya Ombudsman. Lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Penggeledahan BPN Jatim, KPK Temukan Uang Diduga Pelicin
Pejabat yang Terbukti Tahu Diminta Bertanggung Jawab
Fickar menyoroti sikap pihak lapas yang disebut menolak pemeriksaan mendadak atau sidak oleh Ombudsman. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan persoalan dalam keterbukaan terhadap lembaga pengawas yang memang memiliki tugas melakukan pengawasan.
"Ini yang tidak disadari pihak lapas bahkan menolak disidak oleh Ombudsman. Ini cermin lembaga pemerintahan yang tidak mau diawasi organisasi pengawas yang memang mempunyai tugas untuk itu," ungkapnya.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Fickar mendorong penindakan dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, kepala lapas beserta jajaran pelaksana tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga meminta pejabat pada tingkat lebih tinggi, termasuk dirjen dan menteri, turut diperiksa apabila terdapat bukti mengenai pengetahuan mereka terhadap penyimpangan tersebut.
"Yang jika terbukti mengetahui tapi tidak menindak, maka selain tindakan administratif penggantian termasuk menterinya, juga penindakan secara pidana," tambahnya menegaskan.
Dengan demikian, menurut Fickar, penanganan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong perlu melihat tanggung jawab berdasarkan tingkat kewenangan dan keterlibatan masing-masing pihak. Penindakan, menurutnya, tidak cukup berhenti pada jajaran pelaksana apabila pejabat yang lebih tinggi terbukti mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
0 Komentar