Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Rumah Mewah Ditemukan
Ombudsman menemukan rumah mewah dengan fasilitas lengkap saat sidak di Lapas Cibinong. Penerima fasilitas tersebut hingga kini belum diketahui.
Globalindobuzz.nett, Bogor - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sebuah hunian dengan fasilitas menyerupai rumah lengkap di dalam area lapas.
Hunian tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga. Ombudsman hingga kini belum memastikan siapa warga binaan yang menempati hunian dengan fasilitas tersebut.
Ombudsman Temukan Rumah Mewah di Lapas Cibinong
Temuan rumah dengan fasilitas lengkap tersebut menjadi perhatian karena Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan tempat warga binaan menjalani masa pidana sekaligus mendapatkan pembinaan.
Keberadaan sejumlah terpidana yang dikenal publik di lapas tersebut turut menjadi perhatian setelah temuan Ombudsman. Beberapa nama yang tercatat pernah atau sedang menjalani masa pidana di Lapas Cibinong antara lain Harvey Moeis, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Rahmat Effendi.
Harvey Moeis merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Suami Sandra Dewi tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan menghuni Lapas Cibinong sejak Juli 2025.
Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo mulai ditempatkan di Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023 setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba. Pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembinaan.
Baca Juga: Gerindra Bicara Posisi Nusron Wahid di Tengah Proses OTT KPK
Sambo juga ditempatkan bersama dua terpidana lain dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya saat ini disebut ditempatkan di Blok A25.
Nama lain yang diketahui menjalani hukuman di Lapas Cibinong adalah mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pejabat yang akrab disapa Pepen tersebut dihukum 12 tahun penjara setelah terjerat perkara suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Ombudsman Belum Bisa Pastikan Penerima Fasilitas
Meski menemukan hunian dengan fasilitas lengkap tersebut, Ombudsman belum dapat memastikan siapa yang mendapatkan fasilitas itu. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
"Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung," kata Syafrida.
Ombudsman juga belum memperoleh salinan data warga binaan yang telah dieksekusi dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ketiadaan dokumen tersebut membuat lembaga itu belum dapat mencocokkan nama penghuni dengan hunian yang ditemukan dalam sidak.
Menurut Syafrida, data tersebut diperlukan untuk memastikan siapa saja warga binaan yang telah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi oleh kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Sementara kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi kejaksaan yang berada di Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.
Temuan rumah dengan fasilitas lengkap tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan Ombudsman. Hingga keterangan yang disampaikan pada Kamis (24/9/2026), belum ada kepastian mengenai identitas warga binaan yang menempati hunian tersebut.
Dengan belum tersedianya data penghuni yang dapat dicocokkan, Ombudsman belum mengaitkan fasilitas tersebut dengan nama-nama terpidana yang diketahui menjalani masa pidana di Lapas Cibinong. Identitas penerima fasilitas menjadi bagian yang belum dapat dipastikan berdasarkan hasil sidak tersebut.
0 Komentar